TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan secepatnya akan menuntaskan proses penyidikan Hadfana Firdaus (HF) atas dugaan perkara penghinaan golongan.
Kasus tersebut terkait penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.
Eka menyebut, selama ini pihaknya sudah memeriksa 8 orang saksi.
Bahkan untuk menganalisa kasus HF, polisi melibatkan 4 orang ahli. Yakni ahli bahasa, sosiologi, hukum pidana, informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Dibawa ke Mapolres Lumajang, Penendang Sesajen di Semeru Menunduk dan Diam
"Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Secepatnya ini akan kami selesaikan," kata Eka, Jumat (21/1/2022).
Eka menjelaskan, HF disangkakan jeratan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, HF diyakini kuat adalah seorang tersangka tunggal. HF meminta bantuan dua orang warga untuk merekamnya lalu menyebarkan ke media sosial.
Baca juga: Penanganan Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dilimpahkan ke Polres Lumajang
"Sudah kami minta keterangan dua orang yang membantu HF merekam video. Mereka warga biasa tidak ada hubungan kerabat atau golongannya," pungkas Eka.
Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
Berita LumajangKapolres Lumajang Sebut Kasus Penendang Sesajen Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan