TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Istri bandar narkoba, Imayanti sudah mencabut laporan kepada Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul atas pengambilan sejumlah uang.
Oloan adalah personel Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Hal ini di sebutkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Selain mencabut laporannya, Imayanti juga sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul dan membuat surat pernyataan.
Baca juga: Alasan Pencopotan Kapolrestabes Medan dan 5 Anggota Dipecat Buntut Suap dari Istri Bandar Narkoba
"Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi 300 juta dan berdamai dengan tim," terangnya.
Selain uang Rp 300 juta, uang yang diambil sebesar Rp 850 juta sebagai uang barang bukti juga dikembalikan
"Termasuk juga uang 300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari imayanti termasuk uang Rp 850 juta," tambahnya.
Baca juga: Buntut Dugaan Suap Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot
Akibatnya dari pengembalian uang tersebut, berkas perkara kode etik Polri menjadi proses penegakan hukum.
"Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut," tandasnya.
(Cr7/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ISTRI Bandar Narkoba Berdamai dengan Kompol Oloan Siahaan, Uang Dikembalikan dan Laporan Dicabut