Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Keduanya terancam penjara 15 tahun. (Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul