Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul mengungkap kasus produksi bakso yang berbahan dasar ayam tiren.
Pelakunya pasangan suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul.
Berikut deretan pengakuan tersangka :
1. Mulai sejak 2015
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka awalnya memulai bisnis pembuatan bakso sejak tahun 2010 dan saat itu mereka masih menggunakan bahan dasar ayam potong.
Hingga tahun 2015 mereka memutuskan mengganti bahan dasar ayam potong menggunakan ayam tiren.
Di hadapan wartawan MHS mengakui segala perbuatannya dan membenarkan telah memproduksi bakso ayam tiren ini sejak tujuh tahun silam atau saat 2015.
2. Sehari Olah 35 Kilogram
Ia mengatakan bahwa ide memproduksi bakso ayam tiren ini berasal dari dirinya sendiri.
Dia nekat mengganti bahan segar ke bangkai karena merasa terhimpit, harga ayam terus melambung tinggi.
Baca juga: Kejari Bantul Hentikan Proses Hukum Pemuda Penjual Genting Rumah Demi Cewek yang Dikenalnya Sebulan
"(Ide) dari saya sendiri karena terhimpit harga (ayam) melambung tinggi, tidak bisa mengikuti harga pasar, mau dinaikkan sulit terpaksa kami cari akal gimana dapat untung," ujarnya
MHS mengungkapkan bahwa dalam sehari ia bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren seberat 35 kilogram.
Dari daging ayam tiren itu, dapat diolahnya menjadi 75 kilogram adonan bakso.
3. Dicampur pengawet benzoat dan soda kue
Dalam memproduksi bakso ayam tiren ini, pelaku juga mencampurkan pengawet berjenis benzoat dan mencampur dengan soda kue.
"Keuntungan bersihnya kurang lebih Rp 500 ribu sehari," ucapnya.
Dia juga mengakui menjual hasil produksinya ini ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yakni di Pasar Demangan, Pasar Giwangan sama Pasar Kranggan.
4. Tersangka mengaku bersyukur ditangkap
MHS pun merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi.
Pasalnya ia tahu bahwa perbuatannya adalah salah dan dengan terungkapnya kasus tersebut maka ia bisa menghentikan usahanya.
"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apapun risikonya," ucapnya.
Hal itu dibenarkan oleh istrinya, AHR juga mengaku senang karena tertangkap polisi.
Baca juga: Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Ditangkap, Sembunyi di Bantul
Dengan ia tertangkap, maka ia tidak perlu menjelaskan ke tetangganya yang selama ini mengecer bakso buatannya.
AHR menyatakan bahwa selama ini pembeli bakso buatannya tidak mengetahui bahwa bakso tersebut ternyata berbahan dasar ayam tiren.
"Saya bisa menghentikan pedagang-pedagang saya tanpa alasan apapun, dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap)," ujarnya.
"Saya mau minta maaf ke masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Keduanya terancam penjara 15 tahun. (Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul