Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.
Baca juga: KPK Bantah Incar Warna Partai Politik Tertentu Saat Tangkap Bupati Langkat
Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.
Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.
Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini.
Terkait rencana pelaporan Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM, awak media sempat mendapat pesan dari What'sApp.
Adapun isi pesan itu mengenai dugaan perbudakan modern di kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
Nantinya, pihak Migrant Care akan diterima oleh Komosioner Komnas HAM Chorul Anam.
Bupati Langkat Terbit Rencana Mau Kabur Saat Di-OTT KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik.
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ucap Ghufron dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Tim KPK, imbuh dia, bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Baca juga: Abang Bupati Langkat yang Bertugas Sebagai Pengumpul Setoran Proyek: Menjabat Sebagai Kepala Desa
Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar (Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit) menunggu di salah satu kedai kopi.