Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR [Muara], MSA [Marcos], SC [Shuhanda] berikut uang ke Polres Binjai," tutur Ghufron.
"Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP [Terbit] untuk mengamankan TRP dan ISK [Iskandar]. Namun, saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," sambungnya.
Ghufron mengatakan, tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekira pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: Turut Soroti Penanganan Korupsi di Indonesia, Ubedilah Badrun: Angkanya Buruk, Rapot Merah
Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini.
Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NGERI, Ada Kerangkeng di Belakang Rumah Bupati Langkat Terbit, Migrant Care Duga Terjadi Perbudakan