TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT- Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan perbudakan modern.
Dugaan tersebut menyusul temuan satu penjara atau kerangkeng di kediamannya.
Kerangkeng tersebut diduga tempat memenjarakan pekerja perkebunan sawit miliknya.
Baca juga: Iskandar, Kakak Bupati Langkat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK tidak lama saat Terbit ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Migrant care laporkan ke Komnas HAM
Migrant Care dijadwalkan menyambangi Komnas HAM terkait temuan mengerikan di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Sumatera Utara Senin (24/1/2021).
Migrant Care hendak melaporkan temuan dugaan perbudakan modern.
Migrant Care mensinyalir adanya dugaan tindak pidana perbudakan modern ini setelah petugas yang menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.
Baca juga: Bupati Langkat Terjaring OTT, Gubernur Sumut Minta Masyarakat Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan
Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.
"Rencananya nanti pukul 13.00 WIB kami akan melapor ke Komnas HAM," kata Siti Badriyah kepada Tribun-Medan.com, Senin (23/1/2022).
Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.
"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," kata Badriyah.
Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.
Baca juga: KPK Bantah Incar Warna Partai Politik Tertentu Saat Tangkap Bupati Langkat
Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.
Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.
Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini.
Terkait rencana pelaporan Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM, awak media sempat mendapat pesan dari What'sApp.
Adapun isi pesan itu mengenai dugaan perbudakan modern di kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
Nantinya, pihak Migrant Care akan diterima oleh Komosioner Komnas HAM Chorul Anam.
Bupati Langkat Terbit Rencana Mau Kabur Saat Di-OTT KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik.
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ucap Ghufron dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Tim KPK, imbuh dia, bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Baca juga: Abang Bupati Langkat yang Bertugas Sebagai Pengumpul Setoran Proyek: Menjabat Sebagai Kepala Desa
Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar (Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit) menunggu di salah satu kedai kopi.
Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR [Muara], MSA [Marcos], SC [Shuhanda] berikut uang ke Polres Binjai," tutur Ghufron.
"Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP [Terbit] untuk mengamankan TRP dan ISK [Iskandar]. Namun, saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," sambungnya.
Ghufron mengatakan, tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekira pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: Turut Soroti Penanganan Korupsi di Indonesia, Ubedilah Badrun: Angkanya Buruk, Rapot Merah
Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini.
Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NGERI, Ada Kerangkeng di Belakang Rumah Bupati Langkat Terbit, Migrant Care Duga Terjadi Perbudakan