TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dirinya ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.
Rupanya bukan hanya dirinya, namun sang kakak kandung juga turut serta ditangkap KPK.
Adalah Iskandar Peranginangin, yang diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Lantas siapakah sosok dirinya?
Iskandar, pria berusia 53 tahun tersebut ternyata bukan orang sembarang.
Dirinya menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat Sumatera Utara.
Baca juga: Berharap Tak Terendus Polisi, Suami yang Bunuh Istri Kabur ke Laut, Hanya ke Darat 4 Bulan Sekali
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Dikutip dari Kompas.com, selain sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar juga menjabat sebagai Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) Langkat periode 2019-2024 sejak Agustus 2019.
Sebelum menjadi Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar menjadi Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Tak hanya itu, Iskandar ternyata menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI).
Hingga ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat.
Iskandar juga memiliki perusahaan, dan perusahaan tersebut digunakan sang adik Bupati Langkat unutk memenangkan proyek infrastruktur.
Dalam kasus tersebut terdapat tersangka lain yakni Muara Perangin-angin.
Muara Perangin-angin memenangkan tender proyek infrastruktur Kabupaten Langkat senilai Rp 4,3 miliar.