News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah Beraksi 7 Tahun, Ngaku Senang Diciduk Polisi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah membuat bakso ayam tiren sejak 2015 silam (Kanan). Produk bakso ayam tiren milik pelaku (Kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar bisnis bakso ayam tiren (mati kemaren) di Kabupaten Bantul, DIY.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pasangan suami istri berinisial MHS (51) dan AHR (50). Keduanya adalah warga Jetis Bantul.

Bisnis keduanya diketahui sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Kini, pasutri paruh baya ini harus siap mendekam dalam pencara akibat bisnis terlarangnya.

Berikut lima fakta pasutri di Bantul penjual bakso ayam tiren dirangkum dari TribunJogja dan Kompas.com, Selasa (25/1/2022):

Baca juga: FAKTA Mobil Arteria Dahlan, Pakai Pelat Dinas Polisi hingga Ada yang Tak Terdaftar di LHKPN

1. Awal terbongkar

Kasus ini berawal saat warga menemukan ayam tiren siap giling di sebuah tempat penggilingan wilayah Pleret.

Pemilik penggilingan daging melaporkan bahwa ada satu di antara pelanggannya menggiling daging ayam yang tidak segar, terkadang sudah berbau dan berwarna kebiruan.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polres Bantul melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul.

Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022) (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

2. Puluhan plastik bakso ayam tiren ditemukan

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, petugas gabungan kemudian menggerebek tempat usaha milik MHS dan AHR.

Hasilnya, puluhan plastik berisi bakso ayam tiren berhasil diamankan.

"Pada saat di TKP kami menemukan barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, ada 2 freezer, jadi produksinya cukup besar," imbuhnya.

Selain itu juga ditemukan mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas dan lain-lain.

Petugas juga menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.

"Jadi komplit ada yang kecil, tanggung dan besar. Dari keterangan tersangka 1 kilogram ayam tiren ini dibeli seharga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu. Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren untuk menjadi 75 kilogram bakso ayam," urainya.

Baca juga: 4 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Beroperasi 10 Tahun

3. Jalankan bisnis selama 7 tahun

Ihsan melanjutkan penjelasannya, kedua pelaku sudah menjalankan usaha membuat bakso sejak 2010 silam.

Saat itu mereka masih menggunakan ayam yang disembelih.

Lantaran harga ayam terus melonjak, pada 2015 mereka nekat memproduksi bakso ayam tiren.

"Dari keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memproduksi bakso tiren sejak tahun 2015. Dapat dibayangkan sekarang kita hitung hampir 7 tahun," ucapnya.

Bakso ayam tiren ini mereka jual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu per hari.

"Pelaku menyampaikan bahwa hasil produksi dijual di beberapa pasar yang ada di Kota Yogyakarta ada 3 pasar, tapi untuk yang di Bantul tidak ada, semua dijual di pasar di Jogja," bebernya.

Ihsan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran.

Bakso-bakso tersebut hanya dijual dengan bungkus plastik biasa tanpa ada kemasan yang lebih baik ataupun merk dagang.

"Baksonya hanya plastikan biasa masih konvensional," ucapnya.

Baca juga: 6 Fakta Menara Saidah, Gedung Terbengkalai yang Pernah Alami Renovasi Megah & Arsitektur Romawi

4. Ancaman hukuman

Polres Bantul kini sudah menetapkan MHS dan AHR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

5. Mengaku senang ditangkap

MHS (51), satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, MHS juga senang setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ini karena dengan ditangkap, dia dan istrinya AHR (50), tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.

"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," kata MHS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini