Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya.
AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang tak lama setelah kejadian.
Atas kasus tersebut keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mereka akan dikenakan dengan perencanaan perampasan nyawa, ancaman seumur hidup," kata Aldi. (Tribunjabar.id/ Cikwan Suwandi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rencana N Nikahi Pacar Gelapnya Usai Habisi Suami yang Merupakan Bos Beras Musnah, Tertangkap Polisi