News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Wanita di Karawang Berkomplot Dengan Selingkuhan Bunuh Suami, Pelaku Sempat Bersandiwara

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perampasan nyawa Muhamad Ota Bin Nija (52) petani sekaligus bos beras yang ditemukan tewas di kamarnya di Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang juragan beras di Karawang, Jawa Barat.

Muhamad Ota Bin Nija (52) petani sekaligus juragan beras Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu istri korban yang berinisial N meminta tolong dan memanggil seorang saksi yang saat itu sedang di warung tepat di samping rumah korban.

Kemudian, mereka melihat korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan sudah terluka di bagian wajah.

Saksi pun melihat jendela belakang rumah dalam keadaan sudah terbuka.

Kemudian peristiwa tersebut pun dilaporkan kepada polisi.

Tak lama polisi pun datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri

Penyidik Polres Karawang pun bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke RSUD Karawang untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil penyidikan korban diketahui tewas dibunuh.

Tersangkanya adalah N (39) istri korban dan kekasih gelap N berinisial NA (33).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkap peristiwa bermula saat N dan kekasih gelapnya NA menjalin hubungan selama setahun terakhir ini.

AN diketahui berstatus bujangan.

Hingga akhirnya keduanya pun sepakat untuk melakukan pernikahan setelah menghabisi nyawa korban.

"Mereka ini juga akan menikah, setelah menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok Gara-gara Disuruh Pasang Selang Gas

Kisah asmara mereka pun berlanjut hingga melakukan rencana menghabisi nyawa korban.

"Mereka berdua selama memiliki hubungan khusus itu, telah merencanakan perampasan nyawa sebanyak dua kali," katanya.

Ia menyebutkan, motif N yang merupakan istri korban menghabisi nyawa bos beras itu karena persoalan rumah tangga.

Sedangkan, AN mengaku kesal ketika berbisnis beras dengan korban yang tidak sesuai harga jual beli.

Setelah merencanakan aksi, akhirnya keduanya pun sepakat menghabisi nyawa korban pada hari kejadian.

Pembunuhan bermula saat N menelepon AN dan memberi tahu kalau suaminya telah berada di rumah Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Mendapat telepon dari N, AN pun kemudian datang ke kediaman korban dengan cara mengendap-endap dari balik jendela.

Baca juga: Bos Beras Dihabisi Istri dan Selingkuhan, Ketuk Jendela hingga Bersandiwara, 2 Kali Rencanakan Aksi

Lantas AN mengetuk jendela, sebagai kode agar N membukakan jendela kamar belakang.

AN pun masuk ke dalam dan meminta N untuk memastikan suaminya tidur terlelap sebelum mengeksekusi.

Aldi melanjutkan, setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah.

AN pun masuk, kemudian menghantamkan enam kali pukulan pada bagian kepala juragan beras tersebut.

Setelah dipastikan korban meninggal, kata Aldi, AN langsung kabur lewat jendela kamar.

Kemudian, N istri korban berteriak meminta tolong seolah korban dibunuh oleh orang tidak dikenal.

"Namun dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku jika dirinya yang terlibat dalam perampasan nyawa tersebut," katanya.

Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya.

AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang tak lama setelah kejadian.

Atas kasus tersebut keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mereka akan dikenakan dengan perencanaan perampasan nyawa, ancaman seumur hidup," kata Aldi. (Tribunjabar.id/ Cikwan Suwandi)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rencana N Nikahi Pacar Gelapnya Usai Habisi Suami yang Merupakan Bos Beras Musnah, Tertangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini