Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hingga saat ini total korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan guru tari di Kota Malang sebanyak 10 orang usai 3 orang melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan tambahan korban guru tari.
"Tiga korban itu laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 dan 22 Januari 2022 lalu," ujar Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada TribunJatim.com, Selasa (25/1/2022).
Dirinya menjelaskan, tiga korban tambahan itu merupakan murid sanggar tari milik tersangka. Dan mereka masih di bawah umur, berusia antara 12-13 tahun.
"Namun, ketiga korban tambahan itu masih belum diperiksa secara intensif. Karena masih menunggu kesiapan dan waktu luang korban, karena korban ini juga masih sekolah. Tetapi, ketiga korban tambahan itu telah melakukan visum et repertum pada Minggu (23/1/2022)," ungkapnya.
Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut. Rencananya, trauma healing akan digelar pada Jumat pekan ini.
Baca juga: Anggota DPR Deddy Sitorus: Pernyataan Eddy Mulyadi Soal Ibu Kota Negara Itu Menyakitkan
"Rencananya Jumat, tapi masih kami koordinasikan lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru tari ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota karena mencabuli dan setubuhi gadis di bawah umur.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka berinisial YR alias Yahya (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tersangka ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Para korban dibawa ke suatu kamar, dan dicabuli.
Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Guru Tari di Kota Malang Bertambah Tiga Orang, Semuanya Murid Sanggar