News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih di Bawah Umur, Polres Serang Kota Tidak Tahan Pelaku Dugaan Pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pelaku pencabulan masih di bawah umur, Polres Serang Kota tidak menahan pelaku pencabulan berinisial MA.

"Tak bisa ditahan dikarenakan pelaku di bawah 12 tahun," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea berpedoman kepada Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Peradilan Anak.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BAPAS dan P2TP2A dalam rangka membina MA.

Baca juga: Apa Bahaya Stunting pada Anak? Permasalahan Gizi Menjadi Isu Kesehatan Global Menurut WHO

Sebelumnya, RS (30), orang tua korban, melaporkan MA kepada aparat kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/ IX/ 2021/BPKT-C/Res Serang Kota tanggal 25 September 2021.

MA diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur.

 Insiden itu terjadi di Kasemen pada Sabtu (11/9/2021) pukul 11.00 WIB.
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Serang Kota Tidak Menahan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini