"Sesuai pengakuan pelaku, motifnya emosi karena korban meminta untuk segera menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum merasa puas."
"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia."
"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya.
Selain itu, terungkap fakta bahwa saat melancarkan aksi penganiayaan tersebut, pelaku tidak menggunakan alat apapun melainkan mencekik dengan menggunakan tangan.
7. Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku juga hanya seorang diri tanpa dibantu siapapun dalam melakukan aksinya.
Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," ujarnya.
8. Pelaku Mengaku Khilaf
Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.
Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.
Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya.
"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."
"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," tutur pelaku.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Bulukumba Terungkap, Tersangka Mengaku Membela Diri
Ditanya setelah kejadian pembunuhan kabur kemana, pelaku menuturkan langsung pulang ke rumah di Brebes.