News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecanduan Film Dewasa, 10 Remaja Coba Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Aksi Pelaku Keempat Dipergoki Warga

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan - Gadis berusia 14 tahun di Tanahkaro menjadi korban rudapaksa oleh sejumlah remaja. Total ada 10 remaja yang hendak melakukan aksi bejatnya ke korban.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Tanah Karo, Sumatera Utara.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh sejumlah remaja.

Total ada 10 remaja yang hendak melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Tiga orang pelaku telah melakukan aksi bejatnya.

Saat pelaku keempat hendak merudapaksa korban, warga memergokinya.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanahkaro menangkap tiga dari 10 pemuda biadab yang merudapaksa seorang siswi di ruang sekolah.

Adapun ketiga pemuda biadab itu masing-masing JP, AP, dan EEN.

Baca juga: FAKTA Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Penumpang, Korban Dikira Sudah Tewas Lalu Dibuang ke Sungai

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila

Dua dari tadi tiga pelaku ini merupakan pelajar di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), dan satu orang pelaku yang baru lulus.

Menurut Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu M Syahril Lubis, berdasarkan laporan yang mereka terima, diketahui aksi bejat tersebut berlangsung pada Rabu (19/1/2022) lalu di satu sekolah yang ada di Kecamatan Laubaleng.

"Ini merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim Polres Tanahkaro dalam mengungkap aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Syahril, saat ditemui di Mapolres Tanahkaro, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (26/1/2022).

Dijelaskan Syahril, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bermula dari adanya seorang pelaku yang menjadi teman dekat korban, membawa korban ke sekolah tersebut.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan teman dekat korban itu langsung mengajak sembilan orang rekannya ke sekolah dimaksud untuk sama-sama melakukan aksi bejat.

"Salah satu pelaku ini mengaku dekat dengan korban, menjemput korban ke sekolah tersebut."

"Dari informasi masyarakat dan pengakuan pelaku, mereka melakukannya secara bergiliran," ucapnya.

Baca juga: 4 Murid di Bengkalis Riau Dilecehkan Guru Agama: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Beruntung, berkat adanya masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di sekolah tersebut di mana jam sudah menunjukkan dini hari, memergoki perbuatan para pelaku.

Sehingga, dari 10 orang terduga pelaku tiga di antaranya telah terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 14 tahun itu.

"Saat pelaku keempat, aksi mereka ini tertangkap oleh warga masyarakat di sana," katanya.

Dari pengakuan para pelaku ini, mereka melakukan aksi bejad ini bermula karena sering menonton adegan tidak senonoh melalui jejaring internet.

Karena sering melihat hal tersebut, para pelaku ini lantas memiliki keinginan untuk mencoba hal yang telah sering dilihatnya itu.

Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanahkaro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya para pelaku ini, akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 32 ayat 1, dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Para Pemuda Ini Rudapaksa Siswi di Ruang Kelas, Korban Digilir 10 Orang

(Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini