Bahkan, Terbit ternyata juga menjadi Ketua Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Langkat.
Ia menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Transport Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI/STPSI), Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 -2022.
Pengakuan Terbit soal Kerangkeng di Rumahnya
Terbit Rencana Peranginangin pernah mengungkapkan perihal kerangkeng di rumahnya sebelum terkena OTT KPK.
Pengakuan Terbit ini diungkapkan secara terbuka dalam sebuah wawancara dengan personel dari Dinas Kominfo Langkat.
Wawancara itu diunggah di akun YouTube resmi Diskominfo Langkat, Info Langkat pada 27 Mei 2021 lalu.
Baca juga: FAKTA Baru Polemik Bupati Langkat: Tak Hanya Penjara, Ditemukan Hewan Dilindungi di Rumah Pribadinya
Baca juga: Kronologi Tim Penyelidik KPK Temukan Ruangan Berisi Pekerja Sawit di Rumah Bupati Langkat
Dalam wawancara tersebut, Terbit Rencana yang didampingi istrinya mengatakan kerangkeng di rumahnya tersebut merupakan tempat pembinaan bagi para pecandu narkoba.
Ia menyatakan, tempat tersebut bukan tempat rehabilitasi narkoba.
"Itu bukan rehabilitas. Itu tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang penyalahgunaan narkoba," kata Terbit, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Terbit mengaku tempat pembinaan itu sudah ia dirikan selama 10 tahun.
Dalam pengakuan Terbit, terdapat tiga gedung yang disediakan sebagai tempat membina dan istirahat warga binaan.
Semua fasilitas dan perawatan tersebut, kata Terbit, semuanya gratis.
Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, BNN Langkat: Itu Ilegal
Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi
Ia pun tak membatasi siapa saja yang bersedia dibina di tempatnya tersebut.
"Perawatan gratis semua, bagi masyarakat (pengguna narkoba) yang keluarganya mengantarkan, ada juga keluarga yang minta dijemput," urainya.