TRIBUNNEWS.COM - Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, merupakan penampungan, termasuk untuk para pecandu narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan, jumlah warga binaan di kerangkeng itu semula ada 48 orang.
Namun, sebagian sudah dipulangkan, sehingga tinggal 30 orang.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Peranginangin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.
Polisi pun membenarkan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Adik Bupati Langkat Ikut Terseret soal Keberadaan Penjara Manusia, Berikut Sosoknya
Baca juga: Kapolda Sumut dan Tim Komnas HAM Sambangi Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Fasilitas Makanan dan Kesehatan
Dalam video wawancara di YouTube Dinas Kominfo Info Langkat beberapa waktu lalu, Terbit menjelaskan, para penghuni penjaranya itu juga difasilitasi makanan dan mendapatkan fasilitas kesehatan yang dianggapnya memadai.
"Kalo fasilitas itu, ya makanan sudah pasti sudah makan sehari-hari dan semua kesehatan."
"Seperti kitalah, seperti apa yang kami lakukan di dalam rumah tangga begitu juga yang kami berikan kepada mereka," ucapnya, seperti diberitakan Tribun-Medan.com, Rabu (26/1/2022).
Kesepakatan dengan Istri
Terbit juga mengakui, kerangkeng manusia itu didirikan berdasarkan kesepakatannya bersama sang istri sewaktu belum menjabat sebagai Bupati Langkat.
"Kalau dalam namanya hal untuk penyediaan tempat dari awal itu saya beserta ibu, belum saya menjabat sebagai Ketua DPRD, sebelum saya menjabat sebagai Bupati itu sudah kita laksanakan," ungkap dia.
Ia mengungkapkan, tujuannya mendirikan penjara khusus itu untuk membantu masyarakat Kabupaten Langkat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkoordinasi dengan ibu, dengan hati yang ikhlas niat yang baik."
"Kami melihat, dimana salah satu keluarga apabila keluarganya ada penyalahgunaan narkoba, kami berharap membantu warga yang terkena narkoba," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Hana, Istri dari Pria yang Dipenjara di Rumah Bupati Langkat, Bantah Suaminya Kerja Paksa
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Temukan Satwa Dilindungi Undang-undang
Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat Tak Ada Izin
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, mengatakan Terbit sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara di rumahnya untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Namun, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Terbit melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
BNN Kabupaten Langkat pun memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu ilegal.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," ujarnya di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Kata Puan Maharani soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Jangan Sampai Ada Perbudakan
Baca juga: Respons Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, tapi Terbit Rencana Peranginangin tidak mengindahkannya.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya."
"Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.
Puluhan Orang Diduga Disiksa
Sementara itu, Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut hanya modus rehabilitasi.
Berdasarkan hasil penelusuran Migrant Care, ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Anis berujar, mereka disiksa dan dipaksa bekerja selama 10 jam.
Menurutnya, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya di Komnas HAM, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh
Setelah bekerja, kata Anis, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.
"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Fredy Santoso/Satia) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)