Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ia menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh temannya.
Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mencekoki korban minuman keras (miras) yang dioplos dengan obat batuk.
Aksi bejat itu dipergoki oleh warga yang merasa curiga.
Pencabulan itu terjadi di sekitaran bibir Sungai Gambiran, Senin (24/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya korban yang merupakan warga Kelurahan Ditotrunan berpamitan kepada orangtuanya untuk keluar rumah bertemu teman-temannya, MFM, AFM, R, dan H.
Baca juga: Gadis Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, Modus Ajak Minum Miras
Salah satu pelaku AFM, merupakan pacar korban. Tak disangka saat korban bertemu teman-temannya malah dicekoki alkohol.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menjelaskan, kejahatan ini pertama kali diketahui oleh dua orang warga yang sedang berniat mencari ikan.
Tak sengaja dua warga itu dari kejauhan melihat sekumpulan anak remaja duduk-duduk melingkar di balik semak-semak.
"Karena curiga dua warga ini langsung lari menggerebek mereka. MFM dan AFM berhasil ditangkap, tapi yang dua kabur," kata Fajar.
Dalam penggerebekan itu warga sangat geregetan. Sebab, satu dari mereka merupakan seorang remaja putri yang kondisinya tidak sadarkan diri.
Rambut dan pakaiannya acak-acakan.
Baca juga: Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi
Baca juga: 4 Murid di Bengkalis Riau Dilecehkan Guru Agama: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara di lokasi ditemukan botol alkohol medis berkadar 60 persen dan obat batuk cair dalam jumlah banyak.
Diduga kuat para pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban, ketika mabuk berat.
"Warga langsung telfon polisi. Dua pelaku yang tertangkap kami amankan, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Kini kondisi korban telah kembali pulih. Sedangkan MFM dan AFM ditahan di yayasan panti rehabilitasi anak.
Fajar menjelaskan, meski dua pelaku ditahan di yayasan anak, bukan berarti mereka lepas dari jeratan hukum.
Pihaknya, saat ini tengah mengejar dua pelaku lain, lalu petugas bakal melakukan pemeriksaan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Meski di bawah umur tapi pasalnya kan ada. Nanti pengadilan yang menentukan ditahan di lapas atau di yayasan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tenggak Obat Batuk, Gadis 15 Tahun di Lumajang Dicabuli Temannya, Terbongkar karena Kecurigaan Warga