Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Pangkalpinang Lecehkan 3 Ibu Muda, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Ojin sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan, tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KETERLALUAN, Sudah Punya 10 Cucu, Kakek di Garut Ini Masih Tega Cabuli Anak Temannya
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.