TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah kakek berusian 63 tahun, Ojin.
Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar.
Anak perempuan berusia 9 tahun itu merupakan anak dari teman Ojin sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya, kakek 10 cucu ini harus siap mendekam di balik jeruji penjara.
Kejadian itu bermula saat korban sering bermain ke pabrik pengeringan teh tempat pelaku bekerja di PTPN VIII Dayeuhmanggung.
Baca juga: Fakta Guru Agama di Riau Lecehkan 4 Murid Perempuannya, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2019
Pabrik tersebut berlokasi di Desa Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Jawa Barat.
Pelaku yang kerap melihat korban sering bermain di tempat kerjanya, tidak sengaja melihat celana dalam korban saat korban tiduran di lantai tempatnya bekerja.
"Tersangka sedang bekerja sendirian kemudian datang korban mengganggu tersangka yang sedang bekerja dan malah tiduran di lantai beralaskan karung," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi melalui liris yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (26/1/2022).
Korban saat itu bermain dan tiduran menggunakan pakaian dress sehingga celana dalam korban terlihat oleh pelaku.
Tersangka kemudian menghampiri korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang seribu rupiah jika sudah dapat bayaran.
Melihat sekitaran pabrik teh sepi, tersangka pun mencoba untuk menyetubuhi korban.
Aksi pelaku yang hampir melakukan persetubuhan keburu diketahui oleh pekerja lain.
"Tersangka terpergok oleh saksi dan langsung memarahi tersangka," ucap Dede.
Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Pangkalpinang Lecehkan 3 Ibu Muda, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Ojin sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan, tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KETERLALUAN, Sudah Punya 10 Cucu, Kakek di Garut Ini Masih Tega Cabuli Anak Temannya
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)