News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Diberi Uang Rp 1.000, Kakek di Garut Lecehkan Anak Teman, Tak Tahan saat Lihat Celana Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang kakek di Garut tega lecehkan anak dari temannya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah kakek berusian 63 tahun, Ojin.

Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar.

Anak perempuan berusia 9 tahun itu merupakan anak dari teman Ojin sendiri.

Akibat perbuatan bejatnya, kakek 10 cucu ini harus siap mendekam di balik jeruji penjara.

Kejadian itu bermula saat korban sering bermain ke pabrik pengeringan teh tempat pelaku bekerja di PTPN VIII Dayeuhmanggung.

Baca juga: Fakta Guru Agama di Riau Lecehkan 4 Murid Perempuannya, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2019

Pabrik tersebut berlokasi di Desa Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Jawa Barat.

Pelaku yang kerap melihat korban sering bermain di tempat kerjanya, tidak sengaja melihat celana dalam korban saat korban tiduran di lantai tempatnya bekerja.

"Tersangka sedang bekerja sendirian kemudian datang korban mengganggu tersangka yang sedang bekerja dan malah tiduran di lantai beralaskan karung," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi melalui liris yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (26/1/2022).

Korban saat itu bermain dan tiduran menggunakan pakaian dress sehingga celana dalam korban terlihat oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Garut saat gelar jumpa pers terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Ojin (63), Rabu (26/1/2022) di Mapolres Garut. (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Tersangka kemudian menghampiri korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang seribu rupiah jika sudah dapat bayaran.

Melihat sekitaran pabrik teh sepi, tersangka pun mencoba untuk menyetubuhi korban.

Aksi pelaku yang hampir melakukan persetubuhan keburu diketahui oleh pekerja lain.

"Tersangka terpergok oleh saksi dan langsung memarahi tersangka," ucap Dede.

Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Pangkalpinang Lecehkan 3 Ibu Muda, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Ojin sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.

AKP Dede Sopandi mengatakan, tersangka memiliki istri dan cucu.

"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.

Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.

Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KETERLALUAN, Sudah Punya 10 Cucu, Kakek di Garut Ini Masih Tega Cabuli Anak Temannya

(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini