TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Babak baru dalam persidangan kasus pembunuhan janda di Gresik, dilalui terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39).
Meski sebelumnya membantah melakukan pembunuhan itu, namun warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu, malah dituntut hukuman penjara 12 tahun, Rabu (26/1/2022).
Dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik itu, sesuai alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Erni Kristianah (36), janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya mengatakan, dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan alat bukti, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.
“Menuntut terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Wirajaya.
Baca juga: Pembunuhan di Bekas Lokalisasi di Tegal: Pelaku Emosi Karena Korban Minta Cepat Selesai
Lebih lanjut JPU menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.
Majelis hakim PN Gresik, Fitria Dewi Nasution menunda sidang dua pekan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. “Kami berikan waktu kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan,” kata Fitria.
Sementara kuasa hukum terdakwa yaitu Agus Zunaidi mengatakan, pembelaan terhadap terdakwa atas tuntutan JPU akan disampaikan secara tertulis dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kita akan sampaikan pembelaan secara tertulis. Pasti berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Agus.
Pada Juli 2021, jenazah korban Erni Kristianah ditemukan tergeletak di lantai kamarnya. Suami korban sudah meninggal dunia dan korban memiliki seorang putra yang tinggal di rumah saudaranya. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Pembunuhan Janda Dituntut 12 Tahun di PN Gresik, Sempat Tidak Mengakui Perbuatannya