News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Dianiaya karena Hukum Siswa yang Merokok, Pelakunya Seorang Mahasiswa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru korban penganiayaan saat melapor ke Polsek Binamu, Jeneponto, Rabu (26/1/2022). Seorang guru SMP 3 Binamu, Jeneponto menjadi korban penganiayaan kerena melarang siswanya merokok.

Mahasiswa Pelaku Pemukulan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Diringkus
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - SF (31), pelaku penganiayaan guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi dua hari setelah peristiwa terjadi.

SF, warga Tanru Sampe di Jeneponto itu kini sudah diamankan di Polsek Binamu.

Pelaku menganiaya guru SMP 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo lantaran tak terima keponakannya dihukum.

Sebelumnya, guru yang menjadi korban tersebut memberi hukuman pada siswa itu gara-gara merokok di lingkungan sekolah.

Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi membenarkan pelaku sudah diamankan di Polsek.

"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

Baca juga: Kasus Pemukulan Aktivis HMI di Kabupaten Buru Maluku, Polisi Panggil 3 Anggota DPRD Setempat

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," ujarnya.

Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, seorang guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dianiaya keluarga siswa.

Peristiwa itu terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah (Wakaset) SMP 3 Binamu Jeneponto, Rabu (26/1/2022).

Hal ini diungkap oleh korban penganiayaan, Muh Sabir Lallo yang merupakan seorang guru dan kebetulan menjabat sebagai Wakasek.

Ia menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.

Pada saat itu ada delapan orang siswa dipanggil ke ruangannya.

Kedelapan siswa tersebut dipanggil karena sering merokok di dalam gedung sekolah pada saat jam belajar.

Baca juga: Kronologi Polwan Ribut dengan ASN di Ruang PPA Polrestabes Medan: Terkait Kasus Penganiayaan

Setelah menasehati ke delapan anak sekolah, ada salah satu keluarga siswa yang datang menjemput.

Kemudian menanyakan adiknya mengapa bisa terlambat pulang.

Setelah itu, pihak keluarga kembali pulang dan tidak lama kemudian keluarga siswa datang lagi dan melakukan penganiayaan.

"Persoalan mis komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh orang ke orang tua siswa yang tidak benar sehingga mereka emosi datang ke sekolah tanpa konfirmasi dan keluarganya yang lain memukul," ujar Sabir sapaannya, Kamis (27/1/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan keluarga siswa tidak diterima oleh korban.

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binamu.

Sementara Kanit Res Polsek Binamu, Ipda Supardi membenarkan adanya laporan tersebut dengan LP:04/01/2022 Res Polsek Binamu tanggal 26 Januari 2022.

"Memang benar ada laporan masuk ke Polsek tapi bukan orang tua siswa yang melakukan penganiayaan melainkan pelaku adalah paman dari siswa," tuturnya.

Menurutnya pelaku masuk lingkungan sekolah melakukan pemukulan.

Awalnya pelaku mempertanyakan, namun karena naik emosinya sehingga melakukan penganiayaan terhadap guru.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini