News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani Tewas Tersetrum Jebakan Hama Babi, 3 Warga Diamankan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Polsek Pulau Beringin mengamankan tiga warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muarasahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu berinisial SR (41), AH (27) dan SM (19).

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Kepolisian Polsek Pulau Beringin mengamankan tiga warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muarasahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu berinisial SR (41), AH (27) dan SM (19).

Mereka diamankan karena memasang kawat setrum hama babi di kebun kopi hingga menewaskan seorang petani bernama Aldiansar (21), warga Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan, Minggu (23/1/2022) pekan lalu.

Kakak korban, JE (50) yang tak terima tewas adiknya disebabkan karena kawat setrum melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pulau Beringin.

"Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Beringin, bersama barang bukti (BB) seperangkat kabel setrum, pelaku sempat melarikan diri," ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH didampingi Kapolsek Pulau Beringin Iptu Riyadi yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Johan Syafri, Jumat (28/1/2022).

Akibat sengatan listrik tersebut, bagian kanan tubuh korban melepuh dan terdapat luka bakar telapak tangan sebelah kanan, dada bagian atas.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Tewas saat Beristirahat di Bawah Tiang Lampu, Teman Sempat Tersetrum ketika Menolong

Kepolisian mengamankan barang bukti (BB) sebuah genset listrik, sebuah travo, gulungan kawat dengan kepala botol beling bekas.

Dua gulungan kawat tembaga yang terpasang colokan listrik dan papan, baju kaos, celana dan sandal jepit yang digunakan korban.

Polisi masih melakukan proses pendalaman terhadap tiga tersangka, terkait masing-masing peran yang memasang dan penyewa jasa pasang kawat setrum itu.

Ketiga tersangka terancam Pasal 359 KUHPidana atas kesalahan kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (SP/ALAN)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tewaskan Petani OKUS, 3 Pemasang Setrum Babi Diamankan Polsek Pulau Beringin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini