TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta bus tabrak fly over di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (30/1/2022).
Sebuah bus yang mengangkut 17 penumpang menabrak fly over setinggi 2,2 meter di Padang Panjang.
Kecelakaan tunggal itu membuat hampir separuh badan bus bagian atas terpisah.
Berikut fakta-faktanya:
1. Kronologi Kecelakaan
Dikutip dari TribunPadang, kecelakaan bus milik PT Sipirok Nauli itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Simpang Lapan Bukit Surunga, Kecamatan Padang Panjang Barat pada Minggu pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Truk Bermuatan Galon Air Mineral Kecelakaan di Pademangan, Ini Pengakuan Sopir
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan kecelakaan bermula saat bus datang dari arah Bukittinggi menuju arah Provinsi Jambi.
Bus dengan nopol BB 7626 LH itu melaju dengan kecepatan tinggi.
Hal itu membuat saat bus tiba di lokasi kecelakaan, bagian atas bus membentur keras flyover hingga terpisah dari badan bus.
"Padahal jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan yang tinggi maksimal 2,2 meter. Sedangkan bus tersebut tingginya jauh dari itu," terang Satake.
2. Penumpang Alami Luka-luka, Dilarikan ke RS
Menurut Kombes Satake, hingga saat ini, sopir dan penumpang yang berjumlah 17 orang mengalami luka ringan.
Semua korban sudah dievakuasi oleh petugas ke rumah sakit terdekat.
"Untuk semua korban sudah kita evakuasi semua ke rumah sakit," ucapnya, sebagaimana diberitakan TribunPadang.
Baca juga: Anggota Polres Karanganyar Meninggal akibat Kecelakaan Saat Mengejar Target Pelaku Narkoba
3. Sopir Bus Diduga Tidak Tahu Rute
Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, kecelakaan itu terjadi diduga karena sopir bus yang bernama Manalu (33) warga Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, diduga tidak mengetahui rute sehingga mengambil rute yang salah.
"Pengemudi tidak mengetahui rute dan memasuki rute yang salah sehingga menabrak flay over di lokasi yang tingginya hanya 2,2 meter," ujar Satake kepada TribunPadang.com, Minggu pagi.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPadang/Fuadi Zikri)