News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Identitas Perampok BRI Link Lampung Timur Diketahui Berkat Sandal, Pelaku DPO Lapas Terbuka Kendal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap karyawati BRI Link di Way Bungur dikabarkan telah berhasil ditangkap polisi.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat melakukan penangkapan tersangka.

Kapolres Lampung Timur, Akbp Zaky Alkazar Nasution membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar sudah kita tangkap di wilayah Sumatera Selatan," katanya saat diwawancarai, Minggu.

Ia juga membenarkan, pelaku saat ini dibawa dari Sumatera Selatan ke Polda dengan keadaan sudah tidak bernyawa.

DPO Napi Lapas Terbuka Kendal

Tersangka Afdian Saputra (34) diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal.

Afdian melarikan diri saat menjalani masa hukuman di Lapas Terbuka Kendal pada, 14 November 2021 lalu dan diperkirakan selepas waktu salat subuh dengan cara melompat pagar pembatas.

Pihak Lapas Terbuka Kendal sudah berupaya menelusuri tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi tujuan pelarian Afdian, seperti kediaman istrinya di Kabupaten Pati, beberapa kediaman teman-temannya di Kabupaten Demak dan Cepiring, Kendal.

"Setelah kejadian kaburnya, kami sudah lakukan penelusuran di tempat tinggal istrinya di Pati dan teman-temannya di Demak, juga Cepiring Kendal. Tetapi nihil," terangnya.

Pihaknya juga sudah melaporkan hal itu ke Polres Kendal untuk membantu pencarian sejak November lalu.

 Dia merupakan narapidana kasus perampokan di Kabupaten Demak pada April 2020 dan menjadi tahanan di Lapas Kelas IA Kedungpane, Kota Semarang dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Karanganyar, Demak.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat diwawancarai terkait penangkapan pelaku perampokan BRI Link di Way Bungur Lampung Timur. (Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Pada, 23 Oktober 2021, Afdian dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal untuk menjalani sisa hukuman namun, berhasil kabur pada 14 November 2021, kurang dari satu bulan setelah menjalani hukuman dan pembinaan di Lapas Terbuka Kendal.

Hingga akhirnya, Afdian dilaporkan meninggal setelah dihadiahi timah panas oleh jajaran Polda Lampung usai terlibat dalam tindak pidana kekerasan di sebuah BRI Link Way Bungur, Lampung Timur, pada Sabtu (29/1/2022) kemarin petang.

Dia sempat dilarikan ke rumah sakit di Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal pada, Minggu (30/1/2022) dini hari. (Tribun Jateng/Saiful Ma'sum) ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini