TRIBUNNEWS.COM - Duel maut 2 pemuda terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Insiden berdarah ini melibatkan Lukman (26) dan JS (21).
Akibatnya, Lukman tewas di tangan JS.
Kronologi kejadian bermula di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Rabu (26/1/2022) sore.
Sebelum perkelahian tersebut terjadi, korban Lukman bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di Jalan Bandara dihampiri oleh pelaku JS menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut setelah pelaku mengeluarkan badik dan memamerkan ilmu kebal yang ternyata gagal.
Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Bekasi Habisi Teman: Pelaku Sempat Ikut Pengajian di Rumah Duka, Motif Sakit Hati
Awalnya, di hadapan korban, pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri sambil mengatakan bahwa dia kebal.
Namun pamer ilmu kebal itu ternyata gagal.
Setelah badik digoreskan, ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah.
Akibatnya terjadi pertengkaran antara keduanya.
Hingga akhirnya, korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya lalu terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku.
Perkelahian dengan menggunakan badik itu mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah SIK MSI melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH menjelaskan, akibat perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik tersebut, korban mengalami luka serius.
Luka yang diderita korban berada di bagian dada serta luka sobek pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Baca juga: Kepala Desa dan Kepala Dusun di Lumajang Duel, Keduanya Kini Sekarat
“Korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia,” ungkap Ipda Esra kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu.
Namun akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah pisau badik bergagang kuning.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra.
Ditambahkannya, tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” pungkas Ipda Esra.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gagal Pamer Ilmu Kebal Berakhir Tragis, Badik Beradu Bikin Nyawa Pria di Riau Ini Melayang
(Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)