TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda dirudapaksa 5 pengamen jalanan terjadi di Depok, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita 19 tahun berinisial AF.
Sementara identitas pelaku masing-masing, PSW (26), I (26), AP (26), MF (19), dan A.
Antara korban dan para pelaku merupakan teman yang sehari-hari mencari uang sebagai pengamen jalanan.
Modus pelaku dengan mengancam korban dengan pecahan kaca.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi di Sumsel Dirudapaksa dan Dirampok Residivis, Ibu Korban Ketakutan Dalam Kamar
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Kompas.com, kejadian bermula saat korban dan para pelaku mengamen bersama pada Sabtu (29/1/2022).
Setelah selesai dan merasa lelah, mereka memutuskan untuk beristirahat malam harinya.
Para pelaku sempat minum minuman keras di Taman Jembatan UI, Pondok Cina, Beji, Depok.
Saat AF hendak pulang ke rumahnya, salah satu pelaku menahan korban dan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban bersikeras pulang.
Korban ditarik kembali ke bawah Jembatan, dia dirangkul dan diancam pakai pecahan beling.
AF kemudian dirudapaksa secara bergilir oleh temannya sendiri.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jaksel Dirudapaksa Penjual Siomay, Aksi Terbongkar saat Korban Kesakitan saat Pipis
Penjelasan pihak kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini.
Ia menyebut, setelah kejadian korban membuat laporan ke Polsek Beji yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Depok.
"Dilimpahkan ke Polres karena kejahatan perempuan," jelas Yogen, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Senin (31/1/2022).
Dari 5 orang pelaku, polisi meringkus 4 orang.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.
"Satu orang atas nama A itu kabur, DPO," ucap Yogen.
Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," pungkas Yogen.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Muhamad Fajar Riyandanu)(Kompas.com/M Chaerul Halim)