TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin segera akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Bersama tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan, Alex Noerdin dijadwalkan bakal menjalani sidang kasus dugaan korupsi PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, 3 Februari 2022.
"Sidangnya akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam situasi masa pandemi," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi.
Majelis hakim dalam sidang ini terdiri dari lima orang yakni Abdul Aziz SH MH, Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Baca juga: Politikus PDIP Masinton Sengaja Temui Azis Syamsuddin yang Sedang Hadapi Sidang Dugaan Korupsi
"Sidang ini akan digelar terbuka untuk umum," ungkapnya.
Untuk diketahui, peran-peran tersangka dalam kasus ini yakni Alex Noerdin yang saat kasus itu terjadi menjabat gubernur Sumsel.
Baca juga: Video Ibu-ibu Dipaksa Keluar Ruang Sidang Karena Minta Berkas ke Hakim , Ini Respons PN Jaksel
Selanjutnya Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009
Sebagai informasi, selain menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada PDPDE, tersangka Alex Noerdin dan Mudai Maddang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terjerat Korupsi PDPDE Segera Sidang, Ini Jadwal Lengkapnya