News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya - Waketum LPSK Edwin Partogi menjelaskan 17 temuan terkait dengan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;

8. Ada yang ditahan sampaiempat tahun;

9. Pembiaran yang terstruktur;

10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;

11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;

12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.

Komnas HAM Temukan Data Korban Tewas

Komnas HAM menemukan fakta baru terkait adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Bahkan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut ada lebih dari satu penghuni kerangkeng yang meregang nyawa.

"Yang berikutnya, (fakta) bagaimana kondisi di sana."

Baca juga: Kuasa Hukum Bupati Langkat Heran Temuan Tahanan Meninggal di Kerangkeng: Ada Oknum yang Diuntungkan

"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Anam, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Informasi tersebut disampaikan oleh Anam setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terkait dengan bukti-buktinya.

Temuan itu juga telah disampaikan ke Kapolda Sumut.

Setelah melakukan pencocokan, ternyata data korban meninggal dunia yang didapat dari Komnas HAM dan Kapolda Sumut berbeda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini