News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi Kelas 6 SD di OKI Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi

TRIBUNNEWS.COM, OKI - Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial NR yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) jadi korban rudapaksa olah ayah tirinya.

Perlakuan bejat ayah tiri membuat korban kini hamil.

NR ini berulangkali dipaksa layani nafsu ayah tiri saat rumah dalam keadaan sepi.

Informasi dihimpun, pria bernama So (48) warga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini sudah ditangkap polisi.

Lantas mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Penangkapan didasari tindakan pemerkosaan terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya sendiri.

Korban kini hamil 2 bulan.

Baca juga: Hasil Tes Kehamilan Positif tapi Sebenarnya Tidak, Ketahui Penyebab False Pregnancy Test

Parahnya, kelakuan biadab petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.

"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.

Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.

"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.

Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.

Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya

Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bocah 13 Tahun di OKI Hamil Anak Ayah Tiri, Berulangkali Dipaksa Layani Nafsu Saat Rumah Sepi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini