TRIBUNNEWS.COM, PEMATANG SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara vonis seumur hidup mantan calon Wali Kota Pematang Siantar Sudjito dan karyawannya Yudi F Pangaribuan, Kamis (3/2/2022).
Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena dalam putusannya mengatakan perbuatan Sudjito dan Yudi F Pangaribuan (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Sudjito terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Yudi F Pangaribuan terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana
“Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain dan belum terjadi perdamaian dengan keluarga korban,” ujar hakim.
Baca juga: Pedagang di Siantar Sumatera Utara Tidak Terima Disuruh Turunkan Harga Minyak Goreng
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup,” cetus hakim membacakan putusan kedua terdakwa secara bergantian.
Kedua terdakwa yang berdiri itupun tertegun lesu. Namun, Sudjito sendiri dengan suara rendah menyatakan akan banding.
“Banding, Yang Mulia,” ujar mantan calon Wali Kota Siantar dalam Pilkada Tahun 2015 itu kepada majelis hakim via video konferensi.
Perkara ini bermula lantaran Sudjito merasa geram dengan oknum wartawan Mara Salem Harahap (Marsal) yang kerap memberitakan usaha tempat hiburan malam miliknya, KTV Ferrari, kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Perkara Korupsi Pengurusan Pajak, Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Bakal Divonis
Sempat terjadi komitmen bersama, dengan memberi Marsal uang Rp 5 juta/bulan.
Namun komitmen tersebut tak terjalin lantaran Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi perhari.
Ia pun memerintahkan karyawannya Rudi F Pangaribuan bersama seorang oknum TNI-AD Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).
Marsal Harahap kemudian ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan luka tembak di paha. Karena mengeluarkan banyak darah ia pun meninggal dunia.
Istri Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf
Sementara itu, seusai sidang, Boniyah istri Marsal Harahap mengaku sangat berterima kasih terhadap pihak yang sejak awal berupaya memberikan keadilan atas kematian suaminya.
“Pertama-tama, apapun keadaan kami, kami tetap bersyukur kepada Tuhan YME. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hakim dan rekan media yang mengawal kasus ini sejak awal,” ujar Boniyah di depan pintu ruang sidang Cakra.
Ia juga meminta maaf jika almarhum suaminya, Mara Salem Harahap pernah berbuah salah semasa hidupnya.
“Atas putusan hari ini kami pihak keluarga itulah yang terbaik dari Tuhan. Insyaallah kami terima. Saya juga mohon maaf kepada rekan media jika ada kesalahan dan khilaf suami saya semasa hidup,” ujarnya dengan terbata-bata.
Bedil
Sudjito mengakui ada menyebut kalimat 'bedil' pada eksekutor yang membunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang dituding melakukan pemerasan.
Namun, Sudjito beralasan bahwa ucapan 'bedil' itu hanya candaan saja.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022
Hal itu disampaikan Agus Siswoyo, penasihat hukum terdakwa Sudjito, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di PN Simalungun, Kamis (13/1/2022).
"Ini anak mau diapakan, dari dulu udah keluar masuk penjara. Kalau enggak dishock therapy (efek kejut) atau dibedil, enggak sanggup ini," kata Agus Siswoyo di persidangan.
Namun, Agus Siswoyo dalam pembelaanya beralasan bahwa maksud memberi shock therapy atau dibedil, disampaikan kepada saksi Yudi F Pangaribuan, perencana pembunuh Wartawan dan beberapa orang yang ada di lokasi pertemuan dengan bahasa canda atau seloroh.
Menurut Agus, Praka Awaludin Siagian (almarhum) selaku eksekutor disebut berinisiatif sendiri mencari senjata pistol bersama Yudi, perencana pembunuhan yang tak lain anak buah Sudjito mencari korban hingga menembaknya.
Dari keterangan yang didapat dalam persidangan, Agus menilai kliennya Sudjito tidak memiliki maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain
Dalam persidangan, Agus juga mengklaim bahwa dari keterangan Praka Awaludin Siagian yang sekarang sudah meninggal dunia, disebut bahwa Sudjito tidak ada niat menghilangkan nyawa Marsal.
Agus menerangkan, bahwa hilangnya nyawa korban adalah diakibatkan mati lemas karena pendarahan akibat luka tembak yang mengenai pembuluh nadi besar.
Padahal, apabila saksi Praka Awaludin Siagian mempunyai niat dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentu dengan mudah dia mencari target tembakan kepada kepala atau dada tepat di area jantung.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
"Dengan demikian, unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan. Kemudian dari keterangan kedua saksi, mereka juga berniat untuk memberikan peringatan/shockterapy, bukan membunuh," tandasnya.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.
Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.
Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.
Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis Seumur Hidup
dan
Mantan Calon Wali Kota Siantar Akui Ada Sebut 'Bedil' ke Perencana Pembunuh Wartawan
Penulis: Alija Magribi