TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani di Lampung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap lantaran telah merudapaksa adik iparnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di hutan lindung.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri pelaku.
Seorang petani Register 39 asal Lampung Selatan diamankan Polres Tanggamus setelah merudapaksa adik iparnya sendiri.
Pemuda ini berinisial IL (21) warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan yang berdomisili di hutan lindung Register 39.
Baca juga: 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu
IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan IL ditangkap lantaran merudapaksa adik iparnya SA (14) warga Pringsewu.
"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).
Ramon menuturkan jika IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh lagi merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.
"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Remaja di Aceh Tenggara Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang: Pelaku Kemudian Aniaya Abang Korban