TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani di Lampung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap lantaran telah merudapaksa adik iparnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di hutan lindung.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri pelaku.
Seorang petani Register 39 asal Lampung Selatan diamankan Polres Tanggamus setelah merudapaksa adik iparnya sendiri.
Pemuda ini berinisial IL (21) warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan yang berdomisili di hutan lindung Register 39.
Baca juga: 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu
IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan IL ditangkap lantaran merudapaksa adik iparnya SA (14) warga Pringsewu.
"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).
Ramon menuturkan jika IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh lagi merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.
"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Remaja di Aceh Tenggara Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang: Pelaku Kemudian Aniaya Abang Korban
Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.
"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.
Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Baca juga: Remaja di Bangka Tengah Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dipacari dan Dirayu Pelaku
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)