TRIBUNNEWS.COM - Polemik penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara masih terus bergulir.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.
Diketahui, pada Rabu (2/2/2022), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau setelah selama 10 tahun sudah melayani penerbangan di wilayah Kaltara.
Dikutip dari TribunKaltara, Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.
Ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasan.
Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau
Baca juga: Profil Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Tak Perpanjang Sewa Hanggar Susi Air, Berujung Pengeluaran
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah."
"Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.
Lebih lanjut, Kamran menerangkan pengeluaran pesawat Susi Air sudah mendapatkan izin dari otoritas bandara.
Ia juga mengklaim momen dikeluarkannya pesawat Susi Air disaksikan enginer maskapai.
Kuasa Hukum Susi Air Sebut Izin Perpanjangan Ditolak
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.
Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau, Wempi W mawa.
Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.
Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.