News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Air. Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat.

Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut Penarikan Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau Murni Masalah Bisnis

Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal.

Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," terang Donal, Rabu (2/2/2022), dilansir Tribunnews.

Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.

Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air."

"Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," pungkasnya.

Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Beberapa Kali Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau: Penjelasan Satpol PP hingga Kekecewaan Susi

Sekda Malinau Klaim Pemkab Sudah Beri Peringatan

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air, untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.

Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini