News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Air. Kuasa hukum Susi Air dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau membeberkan kronologi terkait penarikan paksa pesawat.

"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.

Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.

Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.

Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, TribunKaltara/Mohamad Supri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini