TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polda Banten memecat AER, oknum polisi karena menerima sejumlah uang dan menjanjikan masuk kerja di sebuah perusahaan.
AER disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022).
Oknum polisi berusia 34 tahun ini disidang dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang kepada korban.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang.
Baca juga: Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
"AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (4/2/2022).
Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual.
"Tegas diputuskan PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," ucap Yudho.
Baca juga: Sakit Hati karena Dipecat , Alasan Pelaku Bacok Bima di Depan RS Carolus Jakarta
Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta, di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.
"Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," katanya.
Yudho menegaskan Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun personel Polda Banten yang bersalah.
"Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana," ujar Yudho.
Dia mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social kontrol dalam mengawasi perilaku personel.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Terima Uang dan Janjikan Korban Diterima di Perusahaan, Oknum Polisi di Banten Dipecat Tidak Hormat