Waktu 3 bulan tersebut merupakan waktu yang cukup lama bagi pemerintah daerah.
Terlebih, untuk tahun ini Pemilik aset telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
"3 Bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.
Berselang beberapa waktu, pengosongan hanggar tak kunjung dilakukan oleh Maskapai susi Air.
Pemda Malinau kemudian melayangkan surat peringatan ke tiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.
"Tertanggal 26 Januari 2022, Dishub Malinau kembali melayani surat peringatan ke 3. Kita batasi sampai 31 Januari lalu," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Setelah Surat ke tiga dikirimkan, kata Ernes pengosongan hanggar tak kunjung dilaksanakan sehingga Petugas Satpol PP diperintahkan untuk mengosongkan hanggar berdasarkan surat perintah pengosongan hanggar Bandara.
Pengosongan tersebut tidak lepas dari langkah Pemkab Malinau yang sudah meneken kontrak dengan maskapai lain.
"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."
"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.
Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT. Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.
Profil Smart Aviation
Dikutip dari laman resmi, Smart Aviation merupakan maskapai yang berada di bawah bendera PT Smart Cakravala Aviation.
Perusahaan ini berdiri pada akhir 2016 dan berkantor pusat di Jakarta.