"Ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memperluas penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," katanya.
Penutupan ruang publik ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar nomor: 180/075/HK/2022 tentang Menggalakkan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.
"Kami mohon permakluman juga kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang publik. Ini demi keamanan, keselamatan dan kesehatan kita semua," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pakar Sarankan Pemerintah Evaluasi PPKM dan PTM
Sementara itu, terkait penutupan Lapangan Arga Coka Pegok Sesetan, Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana menyampaikan Lapangan Arga Coka ditutup sementara mulai dari 4 Februari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Fasilitas publik akan kembali dibuka sampai kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar terkendali.
"Untuk mencegah terjadinya lonjakan, kembali kami ingatkan agar tidak lengah, penerapan disiplin protokol kesehatan itu wajib, jangan kendor, mari bersama saling mendukung dan bersinergi dalam penanganan pandemi ini," ujarnya.
Selain penutupan fasilitas publik, juga dilakukan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Denpasar.
Pemberhentian PTM ini dilakukan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang dimulai Jumat (5/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Positif Covid-19 Melonjak, 5 Fasilitas Publik di Kota Denpasar Ditutup