News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

5 Fasilitas Publik di Kota Denpasar Ditutup Sampai Kasus Covid-19 Melandai, Berikut Daftarnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang road barier di Lapangan Puputan Badung, Sabtu (5/2/2022). Penutupan ini menyusul lonjakan kasus positif covid-19 di Denpasar yang melonjak

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan penutupan fasilitas publik di Kota Denpasar menyusul meningkatnya sasus Covid-19 di Kota Denpasar dalam sepekan terakhir.

Beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian ditutup.

Sebut saja Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, Taman Janggan, hingga Lapangan Arga Coka Sesetan.

Selain itu tempat bermain anak yang berada di kawasan Lapangan Puputan Badung, Taman Kota Lumintang, dan Taman Janggan juga ditutup.

Saat kasus positif Covid-19 mereda pada Oktober 2021 lalu semua tempat ini sempat dibuka meskipun terbatas.

Namun kembali ditutup pada Jumat, 4 Februari 2022 kemarin.

Baca juga: Kasus Terus Naik, Ini Beda Gejala Positif Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat

Pantauan Tribun Bali pada Sabtu (5/2/2022) pagi di Lapangan Puputan Badung, terlihat lapangan dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar.

Sekeliling lapangan juga dipasangi traffic cone dan road barier yang juga diisi tali.

Hal ini dimaksudkan agar tak ada warga yang parkir di sekeliling lapangan.

Selain itu, di dalam lapangan juga tak banyak ada aktivitas warga, hanya satu dua orang yang terlihat berlari mengelilingi lapangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penutupan ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

"Kawasan ini kami tutup hingga kasus ini kembali melandai," kata Dewa Rai.

Update Kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Februari 2022. (Satgas Penanganan Covid-19)

Semua aktivitas di kawasan ruang publik itu pun disterilkan.

"Ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memperluas penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," katanya.

Penutupan ruang publik ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar nomor: 180/075/HK/2022 tentang Menggalakkan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

"Kami mohon permakluman juga kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang publik. Ini demi keamanan, keselamatan dan kesehatan kita semua," katanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pakar Sarankan Pemerintah Evaluasi PPKM dan PTM

Sementara itu, terkait penutupan Lapangan Arga Coka Pegok Sesetan, Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana menyampaikan Lapangan Arga Coka ditutup sementara mulai dari 4 Februari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Fasilitas publik akan kembali dibuka sampai kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar terkendali.

"Untuk mencegah terjadinya lonjakan, kembali kami ingatkan agar tidak lengah, penerapan disiplin protokol kesehatan itu wajib, jangan kendor, mari bersama saling mendukung dan bersinergi dalam penanganan pandemi ini," ujarnya.

Selain penutupan fasilitas publik, juga dilakukan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Denpasar.

Pemberhentian PTM ini dilakukan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang dimulai Jumat (5/2/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Positif Covid-19 Melonjak, 5 Fasilitas Publik di Kota Denpasar Ditutup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini