Malamnya, Yon mengaku masih tidur seranjang dengan istrinya.
Tersangka mengaku ingin mengajak korban berhubungan badan, namun gerakan tubuh korban menolak.
Baca juga: Siswa SMK di Sergai Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Alasannya untuk Pelampiasan
"Saya khilaf betul. Tiba-tiba meledak emosi saya dan ambil parang dekat kamar, lalu saya sabet istri," kata tersangka sambil tertunduk.
Korban pun sempat kritis karena mengalami luka di kepala, pelipis, punggung dan lengan hingga dirawat di Rumah Sakit Bunda Palembang.
Tak sampai dua jam setelah pembacokan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan meringkus tersangka di kediamannya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, ancaman penjara 5 tahun pun menanti tersangka karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iklil.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Isi Pesan Ada Kata Sayang-sayangan', Pembacok Istri Minta Anak Bacakan Chat Mesra Pria Idaman Lain
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Berita lainnya seputar kasus KDRT.