TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah kereta kelinci atau odong-odong terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Akibat kejadian dua orang penumpang yang terdiri dari lansia dan anak tewas.
Sementara sopir odong-odong resmi jadi tersangka.
Ia terancam dipenjara selam 6 tahun.
Bagaimana kelengkapan informasi dari insiden ini? Berikut fakta-faktanya:
Baca juga: Sebelum Tabrak Separator Busway, Mobil yang Terbakar di Senen Diduga Melaju dalam Kecepatan Tinggi
Kronologi kejadian
Insiden odong-odong terguling terjadi di Dusun Mranggen, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Minggu (6/2/2022).
Dari pantauan TribunJatim.com, kereta kelinci tersebut jatuh terperosok ke saluran air di area persawahan.
Kereta tersebut oleng ke kiri sehingga terjun ke saluran air setinggi 3 meter tepat sebelum Jembatan Gasiran.
Kapolsek Dagangan, AKP Dwi Heru mengatakan insiden tersebut terjadi pada pukul 9.30 WIB.
"Ada kereta kelinci yang masuk ke dalam area persawahan. Korban MD (meninggal dunia) ada 1 dari jumlah semua penumpang lebih kurang 40 orang," ucap Dwi ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kondisi kereta kelinci sendiri saat itu sedang penuh penumpang. Dari 40 penumpang tersebut 25 di antaranya anak-anak.
Baca juga: Bus Tabrak Tebing: Tak Ada Jejak Pengereman, Korban Selamat Sebut Sopir Tak Bisa Kendalikan Kemudi
"Kita limpahkan ke Satlantas Polres Madiun. Sopir sudah diamankan dan diserahkan ke Satlantas Polres Madiun," lanjutnya.
Puluhan korban luka-luka sendiri langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Mulai dari Puskesmas Dagangan dan RSUD Dolopo.
"Kereta kelinci ini memang hanya beroperasi pada hari Minggu saja. Muter-muter kampung, pelanggannya ya masyarakat sekitar," lanjutnya
Dwi menegaskan pengoperasian kereta kelinci sebenarnya memang dilarang karena kendaraan bermotor tersebut tidak sesuai spektek dan tidak mempunyai standar keamanan yang memadai.
"Jika memang masih ada terutama di Kecamatan Dagangan, tentu akan kita tertibkan," pungkasnya.
2 penumpang tewas
Korban meninggal dunia kecelakaan kereta kelinci di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun bertambah.
Setelah sebelumnya salah satu penumpang yaitu Nyamir (50) tewas di lokasi kejadian, kali ini seorang anak AKZ (7) yang juga seorang penumpang kereta maut tersebut juga meninggal dunia.
"Meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soedono Madiun," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Minggu (6/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir Odong-odong yaitu Nur Rohim (37) tidak bisa mengendalikan kereta kelinci tersebut.
Baca juga: Tabrakan Pikap dan Avanza di Kota Banjarbaru Kalsel, 2 Orang Tewas
Kereta Kelinci yang merupakan modifikasi dari kendaraan Minibus Chevrolet NoPol AD 8659 BV tersebut diduga mengalami rusak kemudi di tengah jalan.
"Sesampainya di TKP jalan menikung pada saat menikung arah kemudi tidak bisa dikendalikan. Sehingga langsung terperosok ke sungai/parit," lanjutnya.
Nanang juga memastikan arus lalu lintas saat itu sepi, selain itu ruas jalan yang dilewati juga halus.
Petugas kepolisian sendiri telah melakukan evakuasi kepada kereta kelinci tersebut dengan mendatangkan alat berat untuk menarik dari parit sedalam 5 meter dari bahu jalan.
Sopir jadi tersangka
Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci Nur Rohim (37) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).
Dari pemeriksaan, kecelakaan maut tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
Baca juga: 7 Keluarganya Tewas dalam Tragedi Bus Tabrak Tebing di Bantul, Pria Ini Awalnya Senang Hendak Piknik
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Tewaskan Seorang Nenek dan Anak 7 Tahun dan Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Penumpang, Sopir Kereta Kelinci di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)