Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua pasangan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang saat melakukan razia di hotel dan penginapan.
Kedua pasangan itu tidak dapat menunjukkan surat nikah saat razia, Rabu (9/2/2022) dini hari.
"Awalnya kita melakukan penertiban terhadap hotel-hotel secara acak, lalu kita dapati dua pasangan," kata Mursalim.
Kata dia, dua pasangan ini tidak dapat surat nikahnya kepada petugas.
Ia mengatakan ada banyak orang yang ditemukan dalam penginapan ini.
Baca juga: Sehari Sebelum Lamar Venna Melina, Ferry Irawan Akui Susah Tidur
"Semua tamu hotel dapat menunjukkan surat nikahnya, sedangkan mereka tidak," katanya.
Selanjutnya dilakukan pemantauan tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,Sumbar.
"Kita temukan juga tiga orang wanita yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) saat dilakukan pemeriksaan," katanya.
Semua yang terjaring razia dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya.
"Tempat hiburan malam ini juga diduga melanggar Perda sehingga diberikan surat panggilan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Satpol PP Padang Lakukan Razia di Hotel dan Tempat Hiburan Malam, Tujuh Orang Diamankan