TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polresta Padang berhasil menyita 25 paket besar daun ganja kering di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/2/2022).
Pantauan TribunPadang.com terlihat pelaku yang diamankan memakai baju tahanan dan barang bukti ikut diamankan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa total narkotika yang diamankan diperkirakan sebanyak 25 kilogram.
"Iya kita menyita 25 paket dan diperkirakan 25 kilogram karena penimbangan manual," kata Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: Penangkapan Pelaku Penyelundupan 16 Kg Narkotika di Palembang Dianggap Penting, Ini Alasannya
Kata dia, barang bukti ini diamankan dari seorang pelaku di kawasan Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Pelakunya sebenarnya ada dua orang. Namun, satu orang berhasil melarikan diri," ujarnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya yang terlibat.
"Barang bukti ini kita amankan dari lokasi yang bisa kita sebut gudangnya, tempat perpindahan sementara," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara: Dijerat Pasal Pencurian hingga Narkotika
Ia mengatakan, pelaku yang diamankan inisial R berusia 20 tahun.
Pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika dan dilakukan pengintaian.
"Akhirnya pelaku diamankan pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lubuk Sarik RT 03/RW 02, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan," tukasnya. (Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 25 Kilogram Ganja Kering Disita Polisi dari Seorang Pemuda di Padang Besi Kota Padang