News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Warga Tapteng Sumut Ditangkap Polisi Terkait Kasus Kepemilikan Ganja

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi AHB alias R (20) dan NH alias O (25) ditangkap personel Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, TAPTENG – Dua pemuda masing-masing berinisial AHB alias R (20) dan NH alias O (25) ditangkap personel Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menceritakan awalnya mereka mendapat informasi bahwa di Jalan Kolonel Bangun Siregar, tepatnya di Gang SD belakang Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan akan ada orang melakukan transaksi narkotika.

Baca juga: Warga Sumenep Ditangkap di Pinggir Kali Karena Kasus Narkoba

Mendapat informasi tersebut, kata AKP Horas, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono langsung menugaskan personel untuk meakukan penyelidikan terhadap informasi yang sudah diterima.

Kemudian personel menuju lokasi yang menjadi target, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang memiliki ganja.

“Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.45 WIB,” kata AKP Horas.

Kemudian, katanya, personel melakukan penggeledahan badan saat dilokasi. Saat penggeledahan badan, sambungnya, personel menemukan sebungkus narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram yang dibungkus kertas nasi.

Baca juga: Terbukti Positif Konsumsi Narkoba, Bripka IA Langsung Ditahan di Mapolda Sulsel

“Dari tangan sebelah kanan yang mengaku bernama NH alias O kita menemukan 1 HP redmi warna biru dari kantong celana sebelah kiri. Sementara dari laki-laki berinisial AHB alias R personil menemukan 1 HP Realmi warna silver,” ujarnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku ganja tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pluit, Sabu Seberat 1,5 Kilogram Diamankan

“Kita sudah kantongi orang yang dimaksud kedua tersangka,” aku AKP Horas.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kantongi 100 Gram Ganja di Bungkusan Nasi, Dua Warga Tapteng Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini