TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Musi Rawas, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat ibu korban tak sengaja membaca chat tak senonoh di ponsel korban.
Sang ibu yang curiga lalu menanyakan hal itu ke korban.
Awalnya korban tak menjawab dan menangis.
Setelah itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Polisi meringkus pria berinisial DI (31) warga Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pria tersebut dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya inisial SA yang berusia 16 tahun.
Baca juga: Residivis yang Rudapaksa Bocah 5 Tahun Ditangkap, Masih Berusaha Kabur saat Rumah Sudah Dikepung
Baca juga: Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi
Tersangka ditangkap anggota Polsek Nibung di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Tersangka ada di rumah saudaranya di Sarolangun, dan berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Nibung, AKP Bakri Redi Cahyono pada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui memang benar telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.
Kasus ini terungkap bermula dari pesan (chat) Facebook Messenger di ponsel korban yang terbaca oleh ibunya, inisial HY (35).
Pesan itu rupanya berasal dari Facebook sang ayah tiri korban atau suami HY pada 31 Januari 2022.
Isi pesan tersebut salah satunya sang ayah tiri atau tersangka mengajak korban untuk berciuman.
Kaget melihat chat mesum itu, ibu korban membangunkan anaknya yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka.