TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Musi Rawas, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat ibu korban tak sengaja membaca chat tak senonoh di ponsel korban.
Sang ibu yang curiga lalu menanyakan hal itu ke korban.
Awalnya korban tak menjawab dan menangis.
Setelah itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Polisi meringkus pria berinisial DI (31) warga Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pria tersebut dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya inisial SA yang berusia 16 tahun.
Baca juga: Residivis yang Rudapaksa Bocah 5 Tahun Ditangkap, Masih Berusaha Kabur saat Rumah Sudah Dikepung
Baca juga: Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi
Tersangka ditangkap anggota Polsek Nibung di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Tersangka ada di rumah saudaranya di Sarolangun, dan berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Nibung, AKP Bakri Redi Cahyono pada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui memang benar telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.
Kasus ini terungkap bermula dari pesan (chat) Facebook Messenger di ponsel korban yang terbaca oleh ibunya, inisial HY (35).
Pesan itu rupanya berasal dari Facebook sang ayah tiri korban atau suami HY pada 31 Januari 2022.
Isi pesan tersebut salah satunya sang ayah tiri atau tersangka mengajak korban untuk berciuman.
Kaget melihat chat mesum itu, ibu korban membangunkan anaknya yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka.
"Korban tidak menjawab, dia langsung memeluk ibunya sambil menangis," kata Kapolsek Bakri Redi.
Setelah korban tenang, ibunya kembali bertanya kepada korban.
Korban akhirnya mengakui sudah dilecehkan oleh tersangka dengan ancaman menyuruh mengembalikan uang biaya sekolahnya selama ini.
"Apo kau la dikucak ayah, dijawab korban iyo mak, soalnyo ayah ngancam aku, nyuruh balike duit biaya sekolah selamo ini," beber Bakri Redi.
Baca juga: ABG Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung, Diancam Ditampar Jika Tak Melayani
Korban juga mengakui pernah disetubuhi oleh tersangka, dan terakhir pada September 2021 saat tengah malam.
Ketika itu, istri tersangka sedang tidak ada di rumah, sehingga tersangka masuk ke dalam kamar korban.
Korban dan adiknya sedang tidur, lalu tersangka menggendong korban keluar dari kamar dan membawanya ke ruangan keluarga.
"Tersangka merudapaksa korban di sana. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung pada tanggal 4 Februari 2022," jelas Kapolsek Redi Bakri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pesan Mesum Terbaca Ibu, Gadis Usia 16 Tahun di Muratara Akui Dirudapaksa Ayah Tiri
(TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)