News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pasangan Terjaring Razia di Pondok Kafe Tanpa Penerangan Lampu di Kabupaten Pesisir Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan atau sejoli, yang kedapatan berduaan di dalam pondok tanpa penerangan, di wilayah Kecamatan Bayang, Pesisir Selata, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (9/2/2022)

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PESISIR SELATAN - Razia penyakit masyarakat (pekat) Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat mengamankan 2 pasangan muda mudi di dalam pondok.

Mereka berada di pondok tanpa penerangan, Rabu (9/2/2022) di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan pasangan ini terjaring pada saat dilakukannya razia.

"Ada dua pasangan muda mudi yang kita amankan di pondok-pondok tanpa penerangan," kata Dailipal, Jumat (11/2/2022).

Dailipal mengatakan, pondok-pondok ini diduga merupakan kafe.

Namun, tempat usaha ini tidak ada penerangan atau lampu.

Baca juga: Medina Zein Klarifikasi Foto di Kafe Saat Lukman Azhari Positif Covid-19, Sebut Itu Kesalahan Upload

Adapun dua pasangan atau sejoli, yang diamankannya berinisial DPK (18), YAR (19), RB (36), dan YM (36).

"Razia yang kita laksanakan berawal dari informasi dari masyarakat adanya pondok di sebuah kafe sering dijadikan lokasi maksiat," katanya.

Warga sudah resah dengan adanya lokasi kafe yang dikunjungi oleh pasangan yang bukan muhrim melakukan perbuatan maksiat.

Selain itu, dilihat dari jalan raya tidak terlihat seperti sebuah kafe.

 "Hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum," kata Dailipal.

Kedua pasangan yang diamankan ini diberikan pembinaan dengan memanggil pihak keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi.

"Kita juga memanggil pemilik kafe untuk diminta membuat surat perjanjian dan diberikan peringatan keras untuk tidak menyediakan tempat seperti itu lagi," ujar Dailipal.

Pihaknya menegaskan, jika ditemukan kembali kejadian serupa akan ditindak secara tegas.

"Apabila masih ingin membuka kafe, maka bukalah kafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada," kata Dailipal.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 2 Pasang Sejoli di Pesisir Selatan Dipergoki, Berduaan di dalam Pondok : Kronologi Versi Satpol PP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini