Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lain terkait bos warteg
BERITA REKOMENDASI