TRIBUNNEWS.COM - Bos warteg di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Edi Wiyono, merudapaksa pelayan warteg berinisial SYN (17).
Kasus ini terjadi pada Minggu (6/2/2022) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
SYN bekerja di warteg tersebut baru beberapa bulan terakhir ini.
"Sekitar jam 05.30 WIB pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu dibukakan pintu kamar dan pelaku langsung mendorong korban," ujar Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, Kamis (10/2/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta bos warteg rudapaksa karyawan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Pelaku Ancam Korban
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar kamar dan mengambil sebilah pisau yang ada di meja dapur.
Dia menghampiri korban yang masih dalam keadaan kalut.
"Korban sempat diancam oleh pelaku setelah melakukan perbuatannya (rudapaksa)," kata Mustakim.
Baca juga: Pengelola Warteg di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun, Ini Kronologi EW Rudapaksa Karyawannya
Baca juga: Kronologi Bos Warteg Nodai Anak Buah di Bekasi, Pelaku Beri Jawaban Enteng Saat Dikerumuni Warga
2. Bos Warteg Digeruduk Warga
Diberitakan TribunJakarta.com, sejumlah warga menggeruduk warteg pelaku rudapaksa itu.
Video kejadian ini viral di media sosial dan di antaranya diunggah akun Instagram @ndorobei.official.
Tampak seorang perempuan berkaus hitam terkulai lemas sembari terus menangis.
Wanita itu ditenangkan anggota keluarga dan warga di depan warteg.
Sementara itu, sejumlah anggota keluarga dan warga lainnya mengerubungi seorang pria di dalam warteg yang diduga adalah bos warteg.
Dalam keterangan video dituliskan bahwa bos warteg itu melakukan aksi rudapaksa terhadap karyawannya karena tengah ditinggal istri pulang kampung.
3. Korban Langsung Hubungi Keluarga
Kompol Mustakim membenarkan soal detik-detik warga yang mencoba menangkap pelaku itu.
"Benar kejadian Minggu 6 Februari 2021 lalu, warga mendatangi warteg yang diduga menjadi lokasi persetubuhan anak di bawah umur," ucapnya, dilansir TribunJakarta.com, Kamis.
Menurutnya, warga datang ke warteg itu setelah dihubungi oleh korban.
"Setelah disetubuhi, korban langsung menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari daerah itu."
"Kemudian, tidak lama saudaranya dan warga datang seperti yang ada pada video di medsos," jelas Mustakim.
Baca juga: Kronologi Bos Warteg Rudapaksa Anak Buah, Ketuk Pintu Korban dan Beri Ancaman
Baca juga: FAKTA Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan: Terungkap Motif, Ancaman hingga Pelaku Coba Akhiri Hidup
4. Pelaku Coba Bunuh Diri
Mustakim berujar, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diamankan warga, kata dia, pelaku mengancam akan bunuh diri.
"Jadi, pada saat diamankan oleh warga, pelaku ini berusaha mengancam mau bunuh diri, dia mengambil kujang (pisau) dan menusukkan sebanyak lima kali ke perutnya," bebernya.
5. Warteg Pelaku Kini Ditutup
Diberitakan TribunBekasi.com, warteg waralaba tersebut telah ditutup.
Tak ada lagi aktivitas sejak peristiwa rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi.
Seorang warga sekitar bernama Dian (40) membenarkan peristiwa itu terjadi di lokasi pada Minggu lalu.
Bahkan, Dian mengaku sempat ikut memarahi pelaku akibat geram karena tega merudapaksa anak buahnya.
"Saya ada di dalam warteg waktu itu. Saya omelin itu pelakunya, bukan apa-apa, karena saya juga punya anak perempuan."
"Gimana perasanya gitu saya sebagai seorang ibu," kata Dian di lokasi, Jumat (11/2/2022).
Ia menambahkan, sebelum SYN bekerja sekitar sebulan yang lalu, bos warteg ini didampingi istrinya untuk menjaga warteg tersebut.
Namun, istrinya pulang kampung 10 hari sebelum peristiwa rudapaksa terjadi.
6. Bos Warteg Jadi Tersangka
Kini, pelaku rudapaksa karyawan warteg itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Edi dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
"Walaupun dirawat, bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti," kata Kompol Mustakim melalui keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung hingga Akhirnya Tewas, Pelaku Kabur Kelabui Polisi, Kapolsek Dicopot
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara
7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mustakim memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi SYN.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)